Suami yang Membunuh Istrinya dengan Hantaman Tabung Gas Elpiji di Jatisampurna Ditangkap di Wilayah Cibubur

Jumat 29 Okt 2021, 20:19 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi bersama Kasatreskrim (kiri) dan Kasie Humas (Kanan) memperlihatkan wajah tersangka pelaku pembunuhan dengan tabung gas ke kepala istrinya. Jumat (29/10/2021) (*)

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombespol Aloysius Suprijadi bersama Kasatreskrim (kiri) dan Kasie Humas (Kanan) memperlihatkan wajah tersangka pelaku pembunuhan dengan tabung gas ke kepala istrinya. Jumat (29/10/2021) (*)

Dikatakan nya, bahwa barang bukti yang berupa tabung gas elpiji tiga kilogram, yang diketahui berada disamping jasad Novi Safitri telah diamankan.

"Alat bukti yang disita tabung gas, kemudian hasil autopsi visum daripada korban ini adalah foto daripada pelaku," tegasnya

Meski tersangka telah diamankan, akan tetapi pihak penyelidik belum memberikan secara rinci apa yang menjadi motif daripada tersangka melakukan pembunuhan dengan cara keji menhantam tabung gas ke kepala korban.

"Masih didalami penyidik, karena tahap penyidikan sudah diamankan yang bersangkutan," singkat Kombespol Aloysius Suprijadi

Sebelumnya menurut informasi yang didapatkan oleh Poskota.co.id, bahwa korban dan tersangka telah menjalin hubungan rumah tangga sudah  selama tujuh tahun yang lalu.

Pasangan suami istri tersebut dikaruniai dua orang anak perempuan yang masih kecil dan balita.

Yang pertama berusia Lima tahun, dan kedua berusia dua tahun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka Harry Purnama, dengan pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 kemudian tentang kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*)
 

Berita Terkait

News Update