Dikatakan nya, bahwa barang bukti yang berupa tabung gas elpiji tiga kilogram, yang diketahui berada disamping jasad Novi Safitri telah diamankan.
"Alat bukti yang disita tabung gas, kemudian hasil autopsi visum daripada korban ini adalah foto daripada pelaku," tegasnya
Meski tersangka telah diamankan, akan tetapi pihak penyelidik belum memberikan secara rinci apa yang menjadi motif daripada tersangka melakukan pembunuhan dengan cara keji menhantam tabung gas ke kepala korban.
"Masih didalami penyidik, karena tahap penyidikan sudah diamankan yang bersangkutan," singkat Kombespol Aloysius Suprijadi
Sebelumnya menurut informasi yang didapatkan oleh Poskota.co.id, bahwa korban dan tersangka telah menjalin hubungan rumah tangga sudah selama tujuh tahun yang lalu.
Pasangan suami istri tersebut dikaruniai dua orang anak perempuan yang masih kecil dan balita.
Yang pertama berusia Lima tahun, dan kedua berusia dua tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka Harry Purnama, dengan pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 kemudian tentang kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*)