ADVERTISEMENT
Suami yang Membunuh Istrinya dengan Hantaman Tabung Gas Elpiji di Jatisampurna Ditangkap di Wilayah Cibubur
Jumat, 29 Oktober 2021 20:19 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Akhirnya, suami yang membunuh istrinya dengan hantaman tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) di Jatisampurna, ditangkap polisi di satu taman di wilayah Cibubur, Jumat (29/10/2021).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Aloysius Suprijadi, mengumumkan penangkapan itu, Jumat (29/10/2021).
Pelaku Harry Purnama (30) sudah jadi tersangka membunuh istrinya (Novi Savitri). Tersangka sempat melarikan diri usai membunuh istrinya Novi Safitri yang ditemukan tewas tergeletak di ruang tengah akibat dihantam oleh tabung gas elpiji 3 kilogram (kg), pada Rabu (27/10) lalu.
Tersangka berhasil ditangkap setelah ditemukan di sebuah taman, berada di wilayah Cibubur.
"Di wilayah Cibubur, yang bersangkutan ini, dicari oleh petugas kemudian berdasarkan info di lapangan yang bersangkutan, ditangkap di taman di perumahan di Cibubur," pungkasnya
Kombes Aloysius Suprijadi mengungkapkan, kejadian ini TKP di rumah di Jalan Randu, Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Pada kejadian tersebut kekerasan dalam rumah tangga dan atau menghilangkan nyawa orang ini yang jadi korban Novi Safitri pelaku (HP) merupakan suami korban," ucap Kombes Aloysius Suprijadi, Jum'at (29/10/2021) sore.
Ia juga membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 pagi, dia memukul kepala korban dengan tabung gas elpiji 3 kg.
"Pada sekitar pukul 02.00 pagi telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan cara memukul bagian kepala korban dengan menggunakan tabung gas elpiji 3kg," paparnya
Ia juga mengungkapkan bahwa adanya informasi tersebut, diketahui saat anak dari korban menangis dengan keras dan keluar rumah meminta bantuan ke para tetangga.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT