Sadis, Celurit Warga, Pengamen di Mauk Ditangkap Pihak Berwajib

Jumat 29 Okt 2021, 10:42 WIB
Tersangka penganiayaan diringkus setelah lakukan aksinya. (Foto/humaspolrestatangerang)

Tersangka penganiayaan diringkus setelah lakukan aksinya. (Foto/humaspolrestatangerang)

"Masih dalam pemeriksaan. Apa motif tersangka. Apakah saling kenal atau tidak. Dan lainnya kami masih dalami,".

Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (veronica prasetio)

Berita Terkait

News Update