"Masih dalam pemeriksaan. Apa motif tersangka. Apakah saling kenal atau tidak. Dan lainnya kami masih dalami,".
Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (veronica prasetio)
-->
Tersangka penganiayaan diringkus setelah lakukan aksinya. (Foto/humaspolrestatangerang)
"Masih dalam pemeriksaan. Apa motif tersangka. Apakah saling kenal atau tidak. Dan lainnya kami masih dalami,".
Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (veronica prasetio)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.