JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pedangdut Ridho Rhoma sudah menerima vonis atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba. Vonis tersebut berdasar hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengungkapkan Ridho Rhoma telah divonis 2 tahun kurungan penjara pada 21 September 2021.
"Yang bersangkutan adalah narapidana, bukan p21, sudah dieksekusi kejaksaan, dengan pidana hukuman 2 tahun," ungkap Rika Aprianti saat dihubungi Poskota.co.id, Kamis (28/10/2021) malam.
Kekinian, Ridho Rhoma diboyong di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis sore. Sebelumnya anak Rhoma Irama itu sudah melakukan tes kesehatan dan pemeriksaan Covid-19.
Lebih lanjut, Ridho Rhoma akan ditempatkan di ruang terpisah untuk menjalani isolasi selama 14 hari.
Diketahui, Ridho Rhoma ditangkap atas kasus narkoba pada 4 Febuari 2021. Dia ditangkap di hotel kawasan Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga butir ekstasi yang ditemukan di kantong celana Ridho Rhoma.
Penangkapan tersebut merupakan kedua kalinya usai sebelumnya terciduk pada Maret 2017 dengan kasus yang sama.
Tonton juga video "Hadir di Pemakaman Musisi Odie Agam, Chintami Atmanegara dan Istri Sah Saling Menguatkan". (youtube/poskota tv)
Dalam penangkapan awal, polisi menemukan bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat isap.
Pihak majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan rehabilitasi dan 18 bulan penjara pada penangkapan tersebut dan baru bebas pada Januari 2020. (cr07)