ADVERTISEMENT
Jumat, 29 Oktober 2021 23:29 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Enggak (narkobanya tidak ada). Pelaku cuma mengamankan korban. Menuduh, mengintimidasi tapi tidak ditemukan narkobanya," jelasnya.
Setelah isi ATM dikuras, lanjut Kapolres, kemudian korban dikembalikan ke tempat awal penjemputan. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
"Iya dimasukan ke dalam kendaraan diajak keliling diturun kan ke tempat awal korban diambil. Kerugian antara Rp6 juta hingga Rp100 juta," ujarnya.
Kapolres mengatakan kawanan ini bukan batu pertama kalinya beraksi dengan modus yang sama.
"Iya betul. Dengan modus yang sama di wilayah Tangsel sekitaran Bintaro," tukasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP. (muhammad iqbal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT