Polres Tangsel Ciduk Komplotan Polisi Gadungan yang Rampok Pengemudi Ojol

Jumat 29 Okt 2021, 23:29 WIB
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin. (Fernando Toga)

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin. (Fernando Toga)

Setelah isi ATM dikuras, lanjut Kapolres, kemudian korban dikembalikan ke tempat  awal penjemputan. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. 

"Iya dimasukan ke dalam kendaraan diajak keliling diturun kan ke tempat awal korban diambil. Kerugian antara Rp6 juta hingga Rp100 juta," ujarnya. 

Kapolres mengatakan kawanan ini bukan batu pertama kalinya beraksi dengan modus yang sama. 

"Iya betul. Dengan modus yang sama di wilayah Tangsel sekitaran Bintaro," tukasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP. (muhammad iqbal) 

Berita Terkait
News Update