Setelah isi ATM dikuras, lanjut Kapolres, kemudian korban dikembalikan ke tempat awal penjemputan. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
"Iya dimasukan ke dalam kendaraan diajak keliling diturun kan ke tempat awal korban diambil. Kerugian antara Rp6 juta hingga Rp100 juta," ujarnya.
Kapolres mengatakan kawanan ini bukan batu pertama kalinya beraksi dengan modus yang sama.
"Iya betul. Dengan modus yang sama di wilayah Tangsel sekitaran Bintaro," tukasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP. (muhammad iqbal)