ADVERTISEMENT
Gak Kasih Ampun, Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya Direncanakan Jaksa Agung, Waket DPD Angkat Bicara
Jumat, 29 Oktober 2021 11:02 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Diantaranya bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung, dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi.
Dari kedua kasus kejahatan keuangan tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp16,8 triliun dari Jiwasraya dan Rp22,78 triliun dari Asabri. (rizal)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT