ADVERTISEMENT

Gak Kasih Ampun, Hukuman Mati Koruptor Asabri dan Jiwasraya Direncanakan Jaksa Agung,  Waket DPD Angkat Bicara

Jumat, 29 Oktober 2021 11:02 WIB

Share
Sultan B Najamudin menghargai dan memahami pertimbangan hukum Jaksa Agung terapkan hukuman mati koruptor Asabri dan Jiwasraya. (Foto/dokpribadi)
Sultan B Najamudin menghargai dan memahami pertimbangan hukum Jaksa Agung terapkan hukuman mati koruptor Asabri dan Jiwasraya. (Foto/dokpribadi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Diantaranya bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung, dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi. 

Dari kedua kasus kejahatan keuangan tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp16,8 triliun dari Jiwasraya dan Rp22,78 triliun dari Asabri. (rizal)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT