TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial DAA (33) warga Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang diringkus Satreskrim Polsek Cikupa.
DAA ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah toko material di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka DAA diduga kuat merupakan pelaku pencurian kabel di toko tersebut," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (29/10).
Wahyu menjelaskan, pada Senin (26/10), toko tersebut mengalami mati listrik. Kemudian, pemilik toko mengecek ke areal genset.
Kemudian didapati kabel-kabel genset sepanjang 78 meter sudah terputus dah hilang.
Pihak toko kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa.
Mendapatkan laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV.
"Dari rekaman itu diketahui tersangka berada di areal genset. Berdasarkan rekaman itu, kami menangkap tersangka," ujar Wahyu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka DAA mengakui telah melakukan pencurian kabel.
Kepada penyidik, tersangka DAA melakukan aksinya dengan cara melepaskan 4 kabel dari panel dan mesin genset.
Kemudian, tersangka memotong kabel agar mudah dibawa.