ADVERTISEMENT

Curi Kabel Genset, Karyawan Toko Material Diringkus Polisi

Jumat, 29 Oktober 2021 09:53 WIB

Share
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan. (Humas Polsek Cikupa)
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan. (Humas Polsek Cikupa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID -  Seorang pria berinisial DAA (33) warga Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang diringkus Satreskrim Polsek Cikupa.

DAA ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah toko material di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Tersangka DAA diduga kuat merupakan pelaku pencurian kabel di toko tersebut," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (29/10).

Wahyu menjelaskan, pada Senin (26/10), toko tersebut mengalami mati listrik. Kemudian, pemilik toko mengecek ke areal genset. 

Kemudian didapati kabel-kabel genset sepanjang 78 meter sudah terputus dah hilang.

Pihak toko kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cikupa. 

Mendapatkan laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV.

"Dari rekaman itu diketahui tersangka berada di areal genset. Berdasarkan rekaman itu, kami menangkap tersangka," ujar Wahyu.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka DAA mengakui telah melakukan pencurian kabel. 

Kepada penyidik, tersangka DAA melakukan aksinya dengan cara melepaskan 4 kabel dari panel dan mesin genset. 

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Veronica Prasetio
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT