Wow! Korban Tarik Laporan, Kakak Beradik Pencuri Kucing Persia Divonis Bebas

Kamis, 28 Oktober 2021 13:06 WIB

Share
JPU Tiazara Lenggogeni menyaksikan penandatanganan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap dua bersaudara pencuri kucing persia.(angga)
JPU Tiazara Lenggogeni menyaksikan penandatanganan surat ketetapan penghentian penuntutan terhadap dua bersaudara pencuri kucing persia.(angga)

Perlu diketahui, SJ dan MA sempat viral di media sosial lantaran terekam kamera CCTV ketika membawa kabur seekor kucing di wilayah Krukut, Kecamatan Limo, Depok pada Rabu 18 Agustus 2021, lalu.

Selang beberapa hari kemudian, keduanya tertangkap oleh polisi dan akhirnya terpaksa meringkuk di penjara.
Namun belakangan, korban memilih untuk mencabut laporan dan menerima kesepakatan damai dengan kedua remaja tersebut.  (angga/PKL02) 

Halaman