Korupsi Pengelolaan Uang PT Askrindo Mitra Utama, Kejagung Tahan Dua Orang dan Sita Ratusan Juta Rupiah

Kamis 28 Okt 2021, 11:18 WIB
Ilustrasi dua pelaku ditangkap

Ilustrasi dua pelaku ditangkap

Proses penghitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).Firman dan Wahyu dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Adji)

Berita Terkait

Bukan Pamer, Cuma Ngasih Tahu?

Senin 01 Nov 2021, 09:12 WIB
undefined

Awas, Tangan Kejepit...

Kamis 04 Nov 2021, 09:30 WIB
undefined
News Update