DBON merupakan dokumen rencana induk yang berisikan arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan.
Penyelenggaraan DBON dilaksanakan oeh pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota secara sinergis dengan organisasi olahraga, dunia usaha dan industri, masyarakat, perseorangan, akademisi dan media.
"Tim Koordinasi Pusat DBON bertugas untuk melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," Masduki menambahkan. (johara)