Mereka akan memberikan kesaksiannya satu per satu tentang dugaan kasus unlawful killing laskar FPI, di mana kini tengah berlangsung pemeriksaan para saksi di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjerat kedua terdakwa, Briptu FR dan Ipda MYO dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (PKL-01/Adji)