Sidang Unlawful Killing Laskar FPI, JPU Hadirkan 7 Orang Saksi Lalu Diambil Sumpah, Begini Proses Sidang Berlangsung

Rabu 27 Okt 2021, 04:30 WIB
Suasana Sidang Pembunuhan Diluar Hukum Alias Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI di PN Jaksel. (Foto/PKL-01/Poskota.co.id)

Suasana Sidang Pembunuhan Diluar Hukum Alias Unlawful Killing KM 50 Laskar FPI di PN Jaksel. (Foto/PKL-01/Poskota.co.id)

Mereka akan memberikan kesaksiannya satu per satu tentang dugaan kasus unlawful killing laskar FPI, di mana kini tengah berlangsung pemeriksaan para saksi di PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjerat kedua terdakwa, Briptu FR dan Ipda MYO dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (PKL-01/Adji)

Berita Terkait

News Update