"Mereka bilangnya dananya sudah minus. Saya berani minjamin, saya pikir ini teman. Terus dijanjikan juga kan. Saya pikir transfer bukan ke rekening bendahara atau lurah, saya ke RT-RT saya pikir aman. Ternyata pas ditagih, melengos semua," ujarnya.
Namun berjalannya waktu, lanjut Sandra, pihak terkait malah tidak menepati janji dan membayarkan uang yang telah diberikan. Pihak terkait juga membuat surat pernyataan atas kejadian ini.
Namun ketika ia menagih uang yang dipinjamkannya pada Juli 2021, pihak kelurahan malah tidak ada itikad baik.
"Saya transfer uangnya ada dari rumah dan bank. Saya punya bukti rekening koran dan struk transfer," tuturnya.
Atas kejadian ini dirinya telah membuat laporan ke Polres Metro Tangerang. Sandra melaporkan Lurah Duri Kepa, berinisial M dan bendaharanya, DA, pada Senin 25 Oktober 2021.
Tonton juga video "3 Oarang Tewas, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Bus Transjakarta". (youtube/poskota tv)
Sementara itu Kuasa hukum Sandra, Akung Ramadhan menambahkan, pihaknya sudah melayangkan dua kali somasi ke pihak pelapor.
"Respon somasi pertama mereka tidak mengakui bahwa telah ketemu dan telah menerima uang itu, yang kedua tidak direspon, makanya kami buat laporan Kepolisian," jelasnya.
Pihaknya pun telah membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin 25 Oktober 2021 dengan lampiran barang bukti rekening koran, transfer, dan surat pernyataan dari bendahara kelurahan.
"Ini kan kita sudah lapor ke polres pasalnya 378 dan 372 KUHP. Laporan sudah diterima Polres. Bukti kami jelas ada bukti otentik," pungkasnya. (muhammad iqbal)