Kasus Selebgram Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet Naik Penyidikan

Rabu 27 Okt 2021, 17:15 WIB
Rachel Vennya mengaku tak melakukan karantina saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Boy William.  (Foto/cr07)

Rachel Vennya mengaku tak melakukan karantina saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Boy William.  (Foto/cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polda Metro Jaya menegaskan kasus kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari karantina RSDC Wisma Atlet, Jakarta, naik tingkat ke Penyidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yisri Yunus menerangkan, kasus Rachel Vennya kabur dari karantina RSDC Wisma Atlet setelah gelar perkara yang dilakukan polisi usai mendapatkan keterangan dari Rachel.

"Pagi tadi sudah dilakukan gelar perkara, baru saja selesai. Saya dapat infromasi, gelar perkara hasilnya adalah dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Jadi sudah kita naikkan ke penyidikan. Persangkaanya di UU tentang Karantina dan wabah penyakit ancaman 1 tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (27/10/2021).

Penyidik bakal memanggil Rachel untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Meski begitu Yusri tidak mengatakan kapan pemeriksaan lanjutan dilakukan.

"Nanti rencana tindak lanjutnya kita akan menyiapkan administrasi secepatnya untuk memanggil lagi yang bersangkutan, kita akan lakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Sebelumnya, Rachel dan kedua orang dekatnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ketiganya diperiksa perihal dugaan kasus kabur saat menjalani proses karantina setibanya dari luar negeri.

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. (adji)

Berita Terkait
News Update