Catat! 13 November 2021, Tilang Uji Emisi Diterapkan di Jakarta

Rabu 27 Okt 2021, 18:01 WIB
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (deny)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (deny)

Penerapan tersebut, sebagai upaya menekan polusi udara di Jakarta. 

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, tindakan penegakan hukum harusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.

“Namun dikarenakan Pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” terangnya, Selasa (26/10/2021).

Menurutnya, langkah agresif yang dilakukan Pemprov DKI ini merupakan kelanjutan dari sosialisasi uji emisi yang telah dilakukan sebelumnya.

Secara bertahap, nantinya akan dilakukan penegakan hukum oleh pihak Kepolisian. (deny)

Berita Terkait

News Update