Buka Toko Kosmetik Tapi Jualan Tramadol dan Eksimer, 2 Pemuda Ditangkap Polsek Kronjo

Rabu 27 Okt 2021, 10:17 WIB
Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Humas Polresta Tangerang)

Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Humas Polresta Tangerang)

Para pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Wahyu mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Wahyu memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.

"Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami," pungkasnya.(kontributor Tangerang/ veronica prasetio)

Berita Terkait
News Update