ADVERTISEMENT

Buka Toko Kosmetik Tapi Jualan Tramadol dan Eksimer, 2 Pemuda Ditangkap Polsek Kronjo

Rabu, 27 Oktober 2021 10:17 WIB

Share
Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Humas Polresta Tangerang)
Dua tersangka dan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Humas Polresta Tangerang)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Saat ini, kata Wahyu, para pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk menggali lebih banyak keterangan.

Para pelaku dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara.

Wahyu mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Wahyu memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum.

"Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami," pungkasnya.(kontributor Tangerang/ veronica prasetio)

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Veronica Prasetio
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT