Para sindikat ini total ada empat pelaku.
Saat beraksi, mereka memiliki peran masing-masing.
Pertama MFI berperan sebagai joki, ABA sebagai eksekutor, BAP berperan mengawasi di lokasi dan turut menjambret, terakhir M berperan penadah.
"Modusnya sama. Biasanya patroli, mana calon-calon korban lalai (menaruh barang, red). Itulah kemudian dijadikan sasaran," kataYusri.
Tonton juga video "Jalani Uji Coba, LRT Alami Tabrakan di Wilayah Cibubur". (youtube/poskota tv)
Ia mengatakan para pelaku mengaku menjambret untuk membeli barang haram.
"Mereka gunakan untuk membeli barang haram. Dan terbukti setelah tes urine positif narkotika," tambahnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.
Sementara penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (adji)