BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) antara DKI Jakarta dengan Kota Bekasi telah ditekan hari ini, Senin (25/10/2021).
Santer diberitakan oleh media massa, bahwa gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bahwa perjanjian tersebut berlaku selama lima tahun ke depan.
"Ini merupakan perpanjangan untuk lima tahun ke depan sambil kami di Jakarta menuntaskan agenda pengolahan sampah di DKI," ucap Anies Baswedan, Senin (25/10/2021).
Merespon hal tersebut, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, menjelaskan bahwa perpanjangan adendum perhitungan uang kompensasi tidak ada penambahan, dikarenakan, DKI Jakarta tengah sama-sama memperbaiki keadaan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
"Iya, kita baru saja menandatangani adendum perpanjangan. Dari hak dan kewajibannya tidak ada, perhitungannya juga tidak ada penambahan," ucap Rahmat Effendi
"Karena memang kalau dilihat perspektif kondisi sekarang ini DKI berat, apalagi sampai kenaikan segala, kita sekarang ini adalah menyadari bahwa sama-sama waktunya saja dulu, hak dan kewajibannya sama semua, maka tidak ada yang luar biasa," sambung Rahmat Effendi saat ditemui Poskota.co.id di RSD Stadion Patriot Chandra Baga, Senin (25/10/2021)
Ketika disinggung mengenai uang kompensasi atau uang bau yang diterima oleh setiap Kartu Keluarga (KK) yang terdampak pada pembuangan sampah di TPST Bantar gebang, dikatakan bahwa tidak ada kaitannya dengan DKI Jakarta.
hal itu dikatakan, karena menilai dari rumusan yang sebelumnya telah disepakati pada sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang.
"Kalau KK kan internal kita, kalau KK tuh begini, sampah yang dikirim ke sini berapa, dikali rumusannya yang disepakati saat itu berapa, dapat lah uang. Nah uang itu kita kasih hak-hak warga masyarakat, tapi kalau KK mah nggak ada urusannya sama DKI," sambungnya
Sambung Pepen, mengenai kompensasi pada penambahan satu kelurahan yang diusulkan mendapat uang bau, di mana bertambah sebanyak 6.000 KK di kelurahan Bantargebang. Berbeda nilainya dengan tiga kelurahan terdahulunya.
"Kalau KK, di sini umpamanya yang domisili yang eksisting berapa, terus kemudian juga warga Bantargebang memang juga kan minta. Nah, 3 saudaranya yang di 3 kelurahan itu, Ciketing, Sumur Batu sama Cikiwul tidak keberatan. Tapi jumlahnya tidak sama dengan yang di 3 kelurahan itu," tegas Pepen