Rachel Vennya Diam-diam Penuhi Panggilan Polisi, Datang ke Pemeriksaan 3 Jam Lebih Awal

Selasa 26 Okt 2021, 11:36 WIB
Mobil milik selebgram Rachel Vennya yang terparkir di Polda Metro Jaya. (foto: poskota/novriadji wibowo)

Mobil milik selebgram Rachel Vennya yang terparkir di Polda Metro Jaya. (foto: poskota/novriadji wibowo)

Namun, Argo tidak menjelaskan secara rinci keperluan Rachel Vennya hingga tidak bisa memenuhi pemeriksaan polisi.

Atas itu, polisi lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan Rachel Vennya pada Selasa (26/10/2021).

Rachel Vennya, kata Argo, akan diminta hadir ke Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya pada pukul 10:00 WIB.

"Kalau alasannya apa, kita hanya tahu dia tidak bisa hari ini, jadi diundur hari Selasa," terangnya.

Selebgram Rachel Vennya pun terancam dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran UU LLAJ No 22 Tahun 2009.

Hal itu lantaran usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis pekan lalu, Rachel Vennya terekam pulang dengan mobil hitam berpelat RFS.

Berdasarkan surat kendaraan, pelat bernomor B 139 RFS itu seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard putih.

Sementara yang tertangkap kamera, mobil yang membawa Rachel Vennya ialah Toyota Alphard Hitam. 

"Nanti kita lihat, apakah dia melanggar," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat ditemui di kantor Subdit Gakkum Lantas Polda, Senin (25/10/2021).

Tonton juga video "Tiba di Polda Metro Jaya, Selebgram Rachel Vennya Terobos Awak Media". (youtube/poskota tv)

Rachel Vennya dapat disangkakan Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) terkait TNKB tidak dipasang sesuai dengan yang ditetapkan Polri atau pasal 288 ayat (1) soal kelengkapan saat berkendara. 

Atas sangkaan tersebut, Rachel Vennya dapat dikenakan sanki kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu.

"Denda 500 ribu atau kurungan 2 bulan," katanya.

Berita Terkait

News Update