Pengakuan Saksi Perkara Unlawful Killing Laskar FPI: 1 Orang Teriak, Jangan Diapa-apain Teman Saya!

Selasa 26 Okt 2021, 22:10 WIB
Sidang Lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Kurniawan dan Ipda M Yusmin Ohorella di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2021). (foto: ist)

Sidang Lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Kurniawan dan Ipda M Yusmin Ohorella di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2021). (foto: ist)

"Bang ini mobil mau dibawa kemana terus dibilang bawa ke Semanggi, terus bilang izin dulu, saya diminta pengawalan. Karena tadinya mengawal perjalanan vaksin. Jakarta Bandung," lanjutnya.

Setelah itu, Badeng membawa mobil tersebut untuk di derek sampai ke Polda Metro Jaya. Dari sana lantas dia lekas kembali untuk kembali stand by bertugas.

Ratih dan Badeng merupakan salah satu saksi dari ke tujuh saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Selatan. Bersama dengan saksi lainnya, mereka hadir secara virtual di dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.

Tonton juga video “Sekolah Disegel Ribuan Siswa Telantar saat PTM Pertama Dimulai”. (youtube/poskota tv)

Dalam kasus ini, total enam mantan Laskar FPI tewas tertembus timah panas. Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, dengan terdakwa Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama.

Untuk Sementara ini pasal yang didakwakan JPU untuk Ipda MYO dan Bripda FR adalah Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan Kemudian, juga terkait dengan tindak pidana penganiayaan. (pkl01/adji)

Berita Terkait

News Update