JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan kasus Unlawful Killing Laskar FPI dengan terdakwa Briptu Fikri Kurniawan dan Ipda M Yusmin Ohorella digelar di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2021).
Persidangan ini berangedakan pemeriksaan ketujuh orang saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Selatan.
Tujuh saksi yang dihadirkan oleh pihak JPU, yakni Enggar Jati Nugroho dan Toni Suhendar yang merupakan anggota Polri, Ratih binti Harun, Eis Asmawati binti Solihan, Karman Lesmana bin Odik, Khotib alias Pak Badeng, dan Esa Aditama.
"Yang Mulia, kami memanggil delapan orang saksi dan yang hadir tujuh orang saksi," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
Ketujuh saksi tidak hadir secara langsung di dalam ruang persidangan. Mereka berada di tempat lain dan memberikan kesaksian secara virtual sedangkan untuk majelis hakim, dua JPU, terdakwa dan tim kuasa hukum hadir langsung di ruang sidang utama PN Jaksel.
Mereka pun diambil sumpah setelah memperkenalkan diri. Setelahnya, mereka memberikan kesaksian untuk para terdakwa.
Salah satu saksi, Ratih binti Harun, seorang pegawai salah satu warung di Rest Area KM 50, mengatakan saat kejadian pada 7 Desember 2020 lalu, Ratih terbangun dari tidur yang lelap di warung tempatnya bekerja usai mendengar bunyi seperti mobil yang mengerem secara mendadak.
"Mendengar rem mobil yang ngerem mendadak, saya langsung bangun dan lihat ke depan," kata Ratih dalam kesaksiannya.
Pada saat itu, Ratih tidak sendirian, Dia bersama satu orang lain yang turut menjadi saksi dalam persidangan ini, yaitu Eis Asmawati binti Solihan.
Suasana saat itu, Ratih melihat ada seseorang yang mengenakan celana pendek sambil membawa pistol. Kata dia, orang itu mengetukkan pistolnya ke pintu mobil berwarna abu-abu sambil berkata, “Keluar, keluar!”
Lalu empat orang keluar dari pintu sebelah kiri mobil abu-abu, dan menurut kesaksian Eis, keempat orang tersebut keluar dari mobil dan dan diminta untuk tiarap.