Iming-Imingi Jalan, Pelaku N Tega Setubuhi Gadis 13 Tahun Sebanyak 4 Kali Hingga Hamil 2 Bulan

Selasa 26 Okt 2021, 10:21 WIB
Kapolsek Kembangan AKP Ferdo Elfiyanto.

Kapolsek Kembangan AKP Ferdo Elfiyanto.

Kemudian korban memberanikan diri berkata jujur kepada keluarga.

"Korban diiming-imingi jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor karena korban merupakan orang Bandung dan baru saja ke Jakarta," paparnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakanp pasal 81 UU RI nokor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (CR01)

Berita Terkait

News Update