Kemudian korban memberanikan diri berkata jujur kepada keluarga.
"Korban diiming-imingi jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor karena korban merupakan orang Bandung dan baru saja ke Jakarta," paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakanp pasal 81 UU RI nokor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (CR01)