Ciptakan Iklim Usaha Kondusif, Kemenperin Terbitkan Regulasi Wasdal

Selasa 26 Okt 2021, 15:59 WIB
Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Eko S.A. Cahyanto.(Humas Kemenperin)

Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Eko S.A. Cahyanto.(Humas Kemenperin)

Tahap kedua adalah penyusunan peraturan alur-kerja (workflow) wasdal usaha industri dalam bentuk Permenperin. Alur-kerja ini dapat menjadi proses bisnis (business-logic) dalam pembuatan sistem informasi wasdal usaha industri dan kawasan industri. 

“Tahap kedua ini juga sudah selesai dilakukan, dengan diterbitkannya Permenperin No 25 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi kewajiban bagi Kemenperin sebagai pembina sektor industri untuk melaksanakan mekanisme fungsi pengawasan dan pengendalian usaha industri,” ungkap Eko.

Tahap ketiga adalah pengembangan sistem informasi wasdal usaha industri yang akan menjadi submodule dari Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin, dengan mengacu pada alur-kerja yang dirumuskan dalam Permenperin.

Tahapan ini sedang dilakukan pengerjaannya yang bekerja sama dengan pihak ketiga dan melibatkan Pusdatin Kemenperin sebagai sistem profiling wasdal usaha industri yang akan ditanam dalam sistem SIINas. 

Berikutnya, tahap terakhir adalah ujicoba, sosialisasi, dan penggunaan sistem informasi tersebut. “Dalam tahap ini perlu untuk dihindari adanya kesan prosedur yang berbelit dan redundant dalam penginputan dua kali pada sistem pemerintah pusat, dan kesalahan-kesalahan bersifat teknis yang akan men-demotivasi penggunaan sistem tersebut,” tandasnya.

Eko menyatakan bahwa dalam Permenperin No. 25 Tahun 2021 juga diatur terkait adanya pelibatan Dinas Perindustrian daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan industri.

Adanya pembagian kewenangan ini penting, agar terjadi sinegitas dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan fungsi pengawasan kepada perusahaan industri dan kawasan industri. 

“Sehingga pelaksanaan pengawasan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi bisa terkoordinir antara pemerintah pusat dan daerah secara bersama-sama  dalam menjalankan fungsi pengawasan. Selain itu, dapat memangkas birokrasi dalam proses pelaksanaan pengawasan kepada perusahaan industri dan kawasan industri sebagai objek pengawasan wasdal usaha industri,” pungkasnya.(tri)
 

Berita Terkait

News Update