JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perindustrian mendapatkan mandat untuk menyusun pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri dalam hal menjaga pemenuhan kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap regulasi bidang industri.
Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.
“Berdasarkan hal tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemeneperin Eko S.A. Cahyanto di Surabaya, Selasa (26/10).
Dirjen KPAII menjelaskan, selain UU Perindustrian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja juga memberi amanat kepada Kemenperin untuk dapat melakukan pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri.
“Dalam hal ini, kami terus menyosialisasikan mengenai pengawasan dan pengendalian (wasdal) yang diatur pada Permenperin Nomor 25/2021,” ujarnya.
Menurut Eko, dalam UU Perindustrian, semangat wasdal mendorong terciptanya kesesuaian antara rencana visi-strategis perusahaan industri dengan implementasi yang dilakukan.
Sehingga perlu dipantau pemenuhan kepatuhannya. Sedangkan, semangat wasdal di dalam UU Cipta kerja adalah untuk mendorong terjadinya kemudahan dalam berinvestasi.
“Kegiatan wasdal usaha industri ini secara sistemik meliputi struktur, susunan, dan kebijakan yang akan menciptakan transparansi, memberikan keadilan karena terciptanya perlakuan yang sama, menghilangkan distorsi akibat penyalahgunaan pengawasan, dan menghilangkan multitasfir terkait tata cara wasdal,” paparnya.
Semua upaya tersebut akan memberikan iklim usaha yang kondusif di tanah air. “Aturan main yang jelas akan mendorong peningkatan investasi, dan pada saat yang bersamaan dapat dijadikan sebagai tolak ukur pemenuhan kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap regulasi bidang industri,” imbuhnya.
Eko menambahkan, guna mewujudkan wasdal usaha industri secara sistem, diperlukan empat tahap. Pertama, perumusan peraturan tentang tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri.
Tahap ini sudah selesai dilakukan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Bab VI yang merupakan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja..