Tegas! Pihak Imigrasi Serang Deportasi 3 WNA Karena Overstay

Senin 25 Okt 2021, 19:31 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Victor Manurung melakukan pemaparan dalam rapat kordinasi Timpora di Forbis Hotel, Kabupaten Serang. (foto: haryono)

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Victor Manurung melakukan pemaparan dalam rapat kordinasi Timpora di Forbis Hotel, Kabupaten Serang. (foto: haryono)

Terkait jumlah warga negara asing di Kota Serang yang tercatat di Kantor Imigrasi Serang, kata Victor, sesuai pemegang kartu izin tinggal terbatas (kitas) ada sekitar 1.300 warga asing. 

Dari data yang didapat dari Dinas Tenaga kerja, menurut Viktor, dari 1.300 WNA, 500 orang diantaranya adalah tenaga kerja. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2020 sebanyak 800 WNA.

"Pemegang Kitas lainnya, bisa saja dari penyatuan keluarga misalnya dari pernikahan, pendidikan, kegiatan keagamaan," terangnya. 

Rapat kordinasi Timpora Kota Serang, dihadiri Plt. Kepala Badan Kesbangpol Ajat Sudrajat, Kepala Dinkes Kabupaten Agus Sukmayadi, Kepala Bidang Binapenta Disnakertrans Ugun Gurmilang. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update