SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tiga Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Serang.
Adapun satu dari 3 orang WNA masih dalam pengawasan karena terpapar Covid-19.
Para WNA yang dideportasi Kantor Imigrasi Serang menyebut, dua orang berasal dari Cina dan satu orang lainnya merupakan warga negara Bangladesh.
"Ada tiga orang WNA belum lama ini kita pulangkan dan kita cekal (cegah tangkal)," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Victor Manurung dalam rapat kordinasi Timpora di Forbis Hotel, Kabupaten Serang, Senin (25/10/2021).
Victor menjelaskan, mereka yang telah dipulangkan sudah di-blacklist dan tidak boleh masuk ke Indonesia sampai waktu enam bulan.
"Satu karena overstay, satu orang karena selesai menjalankan pidana, dan satu lagi hasil pengawasan dari kita," ungkap Victor.
Adapun satu WNA yang selesai menjalani pidana tersebut merupakan warga negara Cina, sedangkan WNA yang overstay warga negara Bangladesh.
"Satu lagi WNA Cina terkait pelanggaran izin tinggal tapi dia belum bisa kita kembalikan karena terpapar Covid-19. Kita masih nunggu keterangan dari orang kesehatan," tuturnya.
Victor menjelaskan, Tim Penanganan Orang Asing (Timpora) adalah salah satu wadah saling tukar informasi antara kementerian lembaga pemerintah yang memiliki wewenang dalam menangani orang asing.
Seperti Kementerian Tenaga Kerja menangani masalah ketenagakerjaan, soal tindak pidana umum menjadi tugas dari kepolisian.
"Jadi dengan adanya wadah ini, mempermudah atau mempercepat informasi kalau kegiatan orang asing ada di Kabupaten Serang.