JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selebgram Rachel Vennya akan dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran UU LLAJ No 22 Tahun 2009.
Usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis pekan lalu, Rachel Vennya terekam pulang dengan mobil hitam berpelat RFS.
Berdasarkan surat kendaraan, pelat bernomor B 139 RFS itu seharusnya dipasang di mobil Toyota Alphard Putih. Sementara yang tertangkap kamera, mobil yang membawa Rachel Vennya ialah Toyota Alphard Hitam.
"Nanti kita lihat, apakah dia melanggar," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, saat ditemui di kantor Subdit Gakkum Lantas Polda, Senin (25/10/2021).
Rachel Vennya dapat disangkakan Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) terkait TNKB tidak dipasang sesuai dengan yang ditetapkan Polri atau pasal 288 ayat (1) soal kelengkapan saat berkendara.
Atas sangkaan tersebut, Rachel Vennya dapat dikenakan sanki kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
"Denda 500 ribu atau kurungan 2 bulan," katanya.
Rachel Vennya akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan soal mobil nopol RFS, besok (26/10/2021) di Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Tonton juga video "Taman Margasatwa Ragunan Terapkan Ganjil Genap". (youtube/poskota tv)
Kekasih Salim Nauderer itu diminta hadir dengan membawa mobil yang dipakai saat menjemput di Polda Metro Jaya.
"Makanya yang bersangkutan diminta datang dengan membawa yang digunakan malam hari di luar," jelas Sambodo. (cr07)