"Kemarin sudah dibahas melalui Kepwal keputusan wali kota, kriteria penerima kompensasi bau, yang jelas punya KK, rumah tinggal tetap, dan kalaupun ngontrak, ke depannya selama 10 tahun berturut-turut akan diajukan," pungkasnya
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi dan DKI Jakarta meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) perpanjangan TPST Bantargebang, uang kompensasi uang bau untuk warga di Kecamatan Bantargebang naik. (kontributor/ihsan fahmi)