ADVERTISEMENT

Korupsi Dana Hibah, BPKAD Hanya Sebagai Juru Bayar, Dokumen Usulan Penerima Hibah 3636 Ponpes dari Biro Kesra

Senin, 25 Oktober 2021 12:31 WIB

Share
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes 2020. (Foto/luthfi) 
Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti saat menjadi saksi persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Ponpes 2020. (Foto/luthfi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Proses persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah uang kepada Ponpes tahun anggaran 2020 menghadirkan saksi kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti, Senin (25/10/2021). 

Dalam kesaksiannya Rina mengungkapkan dirinya tidak mengetahui proses penganggaran untuk bantuan dana hibah uang kepada Ponpes pada tahun 2020 itu. 

Hal itu dikarenakan pada saat perencanaan penganggaran, dirinya belum menjabat sebagai kepala BPKAD Provinsi Banten. 

"Pada tahun 2020, ketika saya awal masuk alokasi anggaran itu sudah dibahas oleh pejabat sebelum saya," katanya. 

Menurut mantan kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu, pengalokasian dana hibah uang sudah sesuai dengan penjabaran aturan dari Perda dan Pergub Banten nomor 10 tahun 2019 terkait dengan penggunaan anggaran APBD 2020.

"Anggaran untuk hibah uang Ponpes itu sekitar Rp117 Miliar untuk 3.926 Ponpes. Namun dalam realisasinya hanya mencapai Rp109 atau 3.626 Ponpes, dimana setiap Ponpes mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta," ucapnya. 

Sebagai juru bayar, lanjut Rina, BPKAD tidak terlibat secara langsung penentuan jumlah penerima hibah Ponpes.

Karena hal itu merupakan kewenangan dari OPD terkait yakni Biro Kesra. 

"Kami hanya menampung anggaran itu, untuk kemudian disalurkan setelah seluruh berkas administrasinya dirasa sudah lengkap memenuhi tujuh unsur persyaratan penerima hibah yang diajukan dari Biro Kesra," jelasnya. 

Rina menjelaskan, sebelum melakukan pencairan anggaran hibah Ponpes ini, pihaknya terlebih dahulu melakukan verifikasi berkas kelengkapan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT