Kemudian, untuk korban sendiri telah dilakukan pendampingan psikologis dan kondisinya diketahui sudah stabil.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Cr01)
-->
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfiyanto. (foto: poskota/ cr01)
Kemudian, untuk korban sendiri telah dilakukan pendampingan psikologis dan kondisinya diketahui sudah stabil.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Cr01)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.