ADVERTISEMENT

Biadab! Tukang Kebun Cabuli Bocah di Bawah Umur, Orang Tua Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Senin, 25 Oktober 2021 19:04 WIB

Share
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfiyanto. (foto: poskota/ cr01)
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfiyanto. (foto: poskota/ cr01)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Keluarga korban tidak mau memaafkan dan minta pelaku dihukum seberat-beratnya," ucapnya.

Kemudian, untuk korban sendiri telah dilakukan pendampingan psikologis dan kondisinya diketahui sudah stabil.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Cr01)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT