Biadab! Tukang Kebun Cabuli Bocah di Bawah Umur, Orang Tua Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Senin 25 Okt 2021, 19:04 WIB
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfiyanto. (foto: poskota/ cr01)

Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ferdo Elfiyanto. (foto: poskota/ cr01)

Kemudian, untuk korban sendiri telah dilakukan pendampingan psikologis dan kondisinya diketahui sudah stabil.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Cr01)

Berita Terkait
News Update