JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satpol PP Jakarta Barat memberikan sanksi kepada 16 orang yang tidak memakai masker saat beraktifitas.
Mereka disanksi membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi, setelah terjaring Operasi Tertib Masker (Tibmask) pada Minggu (24/10/2021) di Jalan Kamal Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadiyan mengatakan, Tibmask digelar dalam rangka mencegah penularan Covid-19.
"Tibmask dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid -19 di Provinsi DKI Jakarta," ujarnya dikonfirmasi Minggu.
Dari operasi tibmask tersebut, sebanyak 16 orang yang masih abai protokol kesehatan dengan tidak memakai masker dikenakan sanksi.
"Kita berikan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum," jelas Asro.
Dikatakan Asro, selain memberikan sanksi, pihaknya juga melakukan edukasi kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19. (Cr01)