Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Panggil Rachel Vennya Besok, Terkait Plat Mobil RFS

Minggu 24 Okt 2021, 17:41 WIB
Rachel Vennya dan kuasa hukumnya, Indra Raharja. (foto: cr07)

Rachel Vennya dan kuasa hukumnya, Indra Raharja. (foto: cr07)

”Atau misalnya memang pelanggaran 288 tidak bisa tunjukan STNK. Artinya mobil itu sudah dicat tapi belum diubah STNKnya. Jadi kita akan mengklarifikasi itu. Kita akan cocokan data kita dengan nomor mesin dan sebagainya,” pungkasnya. (adji)

Berita Terkait

News Update