Pemerintah Wajibkan Penumpang Pesawat Tes PCR Dinilai Keliru, Begini Penjelasan dr Tirta Berdasarkan Para Ahli

Sabtu 23 Okt 2021, 04:30 WIB
dr Tirta saat memberikan informasi melalui Instagram, Jumat (22/10/2021). (Foto/Tangkapan Layar/ Instagram/@dr.tirta)

dr Tirta saat memberikan informasi melalui Instagram, Jumat (22/10/2021). (Foto/Tangkapan Layar/ Instagram/@dr.tirta)

Itu disampaikan Wiku dalam keterangannya secara virtual bertema "Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian Covid-19" dari Graha BNPB Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Hadir dalam keterangannya Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Selain itu, lanjut Wiku, pelaku perjalanan moda transportasi udara juga melampirkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, lanjut Wiku, untuk mengoptimalkan upaya pencegahan penularan pihak maskapai penerbangan diwajibkan tiga  3 raw (baris kursi) yang dikosongkan untuk pemisahan, jika ditemukan pelaku pelaku perjalanan yang bergejala.

Ia menyampaikan syarat perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota untuk wilayah Jawa-Bali dan non Jawa-Bali level 4 dan 3 juga wajib melampirkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

Termasuk surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan," terang Wiku.

Sementara itu protokol kesehatan yang harus diperhatikan selama perjalanan, antara lain, minimal menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis dengan penggunaan dempurna menutupi hidung dan mulut.

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu, atau dua arah (berbicara langsung) mengingat terdapat potensi penularan yang erat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara.

"Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam kecuali bagi individu yang memiliki kewajiban konsumsi obat terjadwal," Wiku menegaskan. (Jehan Nurhakim)

Berita Terkait

News Update