JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Heboh video mesum 3 ABG yang melakukan threesome (hubungan seks bertiga0 di salah satu hotel di Medan ditindaklanjuti cepat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).
Informasi dihimpun wartawan, kedua pelaku, remaja laki-laki berinisial B (18) dan D (19), diamankan polisi. Sedangkan seorang remaja perempuan yang baru berusia 14 tahun berstatus sebagai korban.
"Kedua pelaku sudah diamankan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi pada awak media, Jumat (22/10/2021), yang dilansir sumut.poskota.co.id
Ia mengatakan usai diamankan, kedua remaja laki-laki ini diboyong ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hadi menyampaikan kedua pelaku dikenakan tindak pidana melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, 82 dari UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sementara, ibu korban berinisial S menyampaikan apresiasi kepada personel Subdit IV Renakta Polda Sumut yang telah bekerja keras mengungkap kasus cabul yang dialami putrinya.
"Saya sampaikan terimakasih kepada Pak Kapolda Sumut, dan personel Polda Sumut, atas jerih payahnya mengungkap kasus pelecehan seksual yang dialami putri saya yang masih dibawah umur," ucapnya.
Ibu korban juga menyampaikan agar kasus yang menimpanya menjadi pelajaran bagi para orangtua lainnya di Sumut agar lebih ekstra perhatian menjaga anak-anak.
"Saya harap kasus ini jangan sampai terjadi lagi," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan tiga orang ABG sedang melakukan mesum (threesome) di dalam kamar hotel di Medan, beredar di media sosial (Medsos).
Dalam video tersebut terlihat dua orang remaja laki-laki sedang berada di kamar hotel dengan seorang remaja perempuan. (*)