JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ibu kandung berinisial LAF (38) yang tega melakukan kekerasan terhadap dua anak kandungnya sendiri di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah gelar perkara status Ibu kandung berinisial LAF sudah menjadi tersangka," ujar Ari Lukman selaku pengacara ayah korban kepada Poskota, Jumat (22/10/2021).
Sementara itu, dikatakan Lukman, kedua anak yang menjadi korban kekerasan oleh ibu kandungnya itu, untuk sementara waktu harus dijauhkan dari ibu kandungnya.
"Informasi lainnya yang kami dapat dari unit P2TP2A yang sudah memberikan pendampingan dan pemeriksaan secara psikologis kepada anak kandungnya tersebut, maka anak tersebut untuk sementara waktu harus dijauhkan dari ibu kandungnya," tutur Lukman.
Lukman memastikan, kedua anak yang menjadi korban kekerasan oleh ibu kandungnya kini dalam kondisi sehat.
"Ibu kandungnya tersebut menyatakan kepada suaminya sudah siap dipenjara atas tindakan KDRT yang dilakukan kepada anak kandungnya," jelas Lukman.
Sementara itu, Poskota mencoba mengonfirmasikan hak tersebut kepada Kasat Reskrim. Namun hingga kini belum ada jawaban.
Sebelumnya, Dua orang bocah menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri inisial LAF (38) di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Hal tersebut diketahui setelah ayah korban yakni AR (39) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat pada 16 Juni 2021 lalu.
Ari Lukman, selaku pengacara ayah korban menceritakan, kedua anak kliennya tersebut terus mendapat kekerasan oleh ibunya sendiri sejak Oktober 2020.
Selain melakukan pemukulan kepada anaknya sendiri, wanita tersebut juga melalukan kekerasan terhadap pembantunya sendiri.