ADVERTISEMENT

Prof Wiku Beberkan Alasan Tes PCR Jadi Syarat Utama Perjalanan Transportasi Udara

Jumat, 22 Oktober 2021 16:18 WIB

Share
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (foto:Satgas)
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (foto:Satgas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, tes PCR yang menjadi syarat dalam perjalanan transportasi udara penting untuk meminimalisir risiko penularan Covid-19.

Selain itu, menurut Wiku, pengguna RT-PCR sebagai metode testing yang lebih sensitif dapat mendeteksi orang terinfeksi lebih baik daripada metode testing rapid antigen.

"Sehingga potensi orang terinfeksi untuk lolos dapat dicegah. Sehingga mencegah orang tersebut menulari orang lain dalam suatu tempat dengan kapasitas padat," Wiku dalam keterangannya yang diterima Jumat (22/10/2021).

Wiku menambahkan bahwa penyesuaian kebijakan yang dilakukan pemerintah saat ini, pada prinsipnya adalah uji coba pelonggaran mobilitas dalam rangka meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian.

"Pengetatan metode testing menjadi PCR untuk moda transportasi udara wilayah Jawa -Bali dan non Jawa - Bali level 3 dan 4, merupakan bagian dari ujicoba pelonggaran mobilitas dengan prinsip kehati-hatian tersebut," papar Wiku.

Ia menjelaskan Pemerintah juga akan melakukan evaluasi kebijakan yang sekarang diterapkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan di masa yang akan datang.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dengan SE tersebut ketentuan tes antigen dalam transportasi udara dihilangkan untuk perjalanan Jawa- Bali dan non Jawa-Bali level 4 dan 3.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT