Oleh Hari Bukhari, Wartawan Poskota
PESTA kemenangan tim beregu putra bulu tangkis Indonesia menjuarai Piala Thomas 2020 terasa hambar setelah bendera Merah Putih tidak bisa berkibar di podium juara.
Tim Indonesia sukses mengangkat trofi Piala Thomas 2020 usia menghempaskan juara bertahan, China, 3-0 pada final yang dihelat di Ceres Arena, Aarhus, Denmark, Minggu (17/10/2021) lalu.
Tiga poin kemenangan tim Indonesia disumbangkan oleh Anthony Sinisuka Ginting, Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto, dan Jonatan Christie.
Kesuksesan Anthony Ginting dkk membuat penantian 19 tahun Indonesia untuk kembali mengangkat trofi juara Piala Thomas resmi berakhir.
Seharusnya Anthony Sinisuka Ginting dkk bisa menyaksikan bendera Merah Putih berkibar ketika lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan di Ceres Arena. Namun, momen sakral itu urung terjadi. Bendera Merah Putih saat itu terpaksa diganti dengan logo Persatuan Bulu Tangkis Indonesia (PBSI). Sebab, Indonesia dilarang mengibarkan bendera Merah Putih akibat sanksi yang dijatuhkan World Anti-Doping Agency (WADA) kepada Lembaga Antidoping Indonesia (LADI).
Padahal LADI beserta jajaran Kementerian Pemuda dan Olahraga sebenarnya memiliki waktu untuk meyakinkan WADA agar mencabut sanksi tersebut sebelum Piala Thomas 2020 bergulir.
Sebelum menjatuhkan sanksi resmi, WADA telah mengirim pemberitahuan atau peringatan ketidakpatuhan kepada LADI pada 15 September 2021. WADA menilai LADI tidak patuh terhadap aturan karena tidak mengirimkan sampel uji doping pada 020-2021 seperti yang ditetapkan dalam test doping plan (TDP).
LADI berkilah tidak bisa mengirim sampel doping tahunan pada periode 2020-2021 karena kegiatan olahraga di Indonesia terhenti akibat pandemi virus Corona.
Selain Indonesia, terdapat tujuh negara lain yang juga mendapat peringatan serupa dari WADA. Tujuh negara itu adalah Jerman, Belgia, Romania, Korea Utara, Thailand, dan Montenegro. Dalam suratnya, WADA memberi tenggat waktu selama 21 hari kepada Indonesia dan tujuh negara di atas untuk mengklarifikasi klaim ketidakpatuhan yang dituduhkan.
Setelah 21 hari, ternyata hanya Jerman, Belgia, Montenegro, dan Romania, yang mengirim klarifikasi kepada WADA. Di sisi lain, Indonesia, Thailand, dan Korea Utara tidak memberi jawaban. Akibat tidak memberi klarifikasi hingga tenggat waktu yang ditentukan, Indonesia pada akhirnya harus menerima sanksi dari WADA. Terdapat dua sanksi dari WADA yang berdampak langsung terhadap atlet dan dunia olahraga Indonesia.