JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabupaten Kepulauan Seribu resmi membuka kembali sejumlah pulau wisata dengan kapasitas sebanyak 25 persen.
Pembukaan pulau wisata sejalan dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 2.
Bagi wisatawan yang hendak melancong ke Kepulauan Seribu wajib telah menjalani vaksinasi minimal dosis pertama.
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, mengatakan, bagi wisatawan diwajibkan melakukan scan QR Code menggunakan aplikasi PeduliLindungi di dermaga keberangkatan.
Untuk hasil scan barcode PeduliLindungi berwarna hitam dilarang berangkat dan akan dikoordinasikan dengan petugas kesehatan.
Sedangkan hasil scan barcode berwarna merah, didermaga keberangkatan dilarang melanjutkan perjalanan, kecuali komorbit dengan menunjukan surat dari rumah sakit, dengan tandatangan dokter spesialis.
Sedangkan berwarna orange mendapat perawatan dari petugas, dan berwarna hijau dapat melakukan aktifitas pariwisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bagi warga Kepulauan Seribu, di dermaga cukup menunjukan bukti telah melakukan vaksinasi dosis 1 dan 2 untuk keluar masuk Pulau," jelas Junaedi, Jumat (22/10/2021).
Terkait alurnya, Junaedi menjelaskan, di dermaga keberangkatan dan kedatangan dibuat dua jalur yaitu jalur untuk orang yang bukan berdomisili di Kepulauan Seribu atau wisatawan dan jalur khusus untuk warga Kepulauan Seribu serta seluruh petugas.
"Bagi pelaku industri pariwisata harus melakukan protokol kesehatan, dan menyiapkan sarana dan prasarana yaitu tempat cuci tangan, handsanitizer, thermogan dan buku tamu," ucapnya.
Tonton juga video "Sita 62.9Kg Sabu, 21 Orang Jadi Tersangka dan Satu Ditembak Mati". (youtube/poskota tv)
Sementara untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun selalu dilakukan pengawasan oleh orang tuanya.