LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Jumlah kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Lebak yang terus menurun telah membuat Pemerintah mengeluarkan bergam kebijakan yang melonggarkan aktivitas masyarakat.
Salah satunya dengan mengizinkan anak-anak dibawah usia 12 tahun menaiki moda transportasi publik Kereta Rel Listrik (KRL).
Hal itu seiring dengan Surat Edaran Satuan Tugas No. 21 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sehingga, anak-anak dibawah rentan usia 12 tahun yang dulu dilarang untuk menggunakan bahkan memasuki lingkungan stasiun, kini sudah bisa lagi menggunakan moda transportasi kereta cepat itu.
VP Corporate Secretary, KAI Anne Purba mengatakan, kebijakan itu berlaku diseluruh stasiun, termasuk di Stasiun Rangkasbitung.
"Untuk anak-anak dibawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan,sementara untuk anak berusia di bawah lima tahun (balita) aturannya tidak berubah yaitu dapat menggunakan KRL dan KA Lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan," katanya, Jum'at (22/10/2021)
Untuk syarat menunjukan dokumen sertifikar vaksin atau mengscan barcode pada Aplikasi Peduli Lindungi sendiri dikecualikan bagi pengguna usia 12 tahun ke bawah yang memang belum masuk usia untuk vaksinasi.
Tonton juga video "Masih Mengantung di Kabel, Pekerja Instalasi Listrik Tewas Tersetrum". (youtube/poskota tv)
"Namun tetap, penerapan protokol kesehatan akan selalu diperketat, tidak ada pelonggaran. Pengguna tetap wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis dilapis oleh masker kain, kemudian mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL, serta menjaga jarak aman dengan pengguna," tegasnya.
Ia pun meminta agar para orang tua ataupun calon pengguna KRL lainnya untuk tetap memerhatikan ketentuan yang berlaku selama masa Pandemi Covid-19 ini, guna keamanan dan kesehatan sesama. (yusuf permana)