ADVERTISEMENT

Good Job! Bareskrim Polri Sita 62,9 Kg Sabu dari 21 Tersangka, Satu Tersangka Ditembak Mati, 62,9 Juta Jiwa Terselamatkan

Jumat, 22 Oktober 2021 06:13 WIB

Share
Bareskrim Polri menggelar Jumpa Pers Narkoba Jenis Sabu Kemasan Teh Hijau. (Foto/Adji/Poskota.co.id)
Bareskrim Polri menggelar Jumpa Pers Narkoba Jenis Sabu Kemasan Teh Hijau. (Foto/Adji/Poskota.co.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Bareskrim Polri meringkus 21 tersangka kurir narkoba jenis sabu yang dikemas teh hijau dari empat kasus jaringan di Pelabuhan Bakaheuni, Lampung, dengan jumla total Sabu Seberat 62,9 Kg disita. Kamis (21/10/2021).

Satu di antara tersangka ditembak mati lantaran melawan petugas.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar menuturkan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada salah satu tersangka berinisial DIS saat dilakukan penangkapan pada 14 Oktober 2021 di Malang, Jawa Timur.

“DIS berhasil ditangkap namun berusaha melawan petugas saat ditangkap bersama tiga orang lainnya PHS dan NA," ucap Krisno dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Jakarta.

Setelah dibawa ke RS Bhayangkara, tersangka sudah meninggal dunia.

"Kami lakukan tindakan tegas terukur kemudian dibawa ke RS Bhayangkara dan dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Polisi juga mengamankan SN dalam kasus dan mengamankan 10 plastik teh hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkoba 20.450 gram.

Selain itu Bareskirm Polri juga mengamankan tersangka lainnya yakni dari tiga kasus lainnya AG, DS, RH, HY, DYZ, AC, AS, FB, S, DR, SPI, WMP, R, NHF, HS, L alias Y dan AN.

“Kami tangkap di berbagai daerah Pelabuhan Bakaheuni, Jakarta Selatan, Teluk Naga, Tangerang, Aceh Utara,” kata Krisno.

21 Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati dan Subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman pidana mati. Dengan dengan 20 tahun penjara dan ancaman maksimal Rp 8 Milliar.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT