59 RTH di Jakarta Mulai Dibuka Besok, Berikut Aturan yang Harus Dipatuhi Pengunjung

Jumat 22 Okt 2021, 17:39 WIB
RTH Taman Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara. (foto: poskota/yono)

RTH Taman Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara. (foto: poskota/yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta akan membuka kembali sejumlah ruang terbuka hijau (RTH), termasuk Taman Hutan, Taman Margasatwa Ragunan serta Kebun Bibit di Jakarta dengan ketentuan berlaku dimasa PPKM Level 2.

Dikutip melalui Instagram resmi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, total ada sebanyak 59 RTH di Jakarta yang akan dibuka mulai Sabtu (23/10/2021) besok. 

"Walau belum semua taman dan Hutan Kota dibuka, tapi jika kita mematuhi prosedur serta protokol kesehatan, nantinya akan lebih banyak taman yang akan dibuka, lho!", tulis akun Instagram tersebut, Jumat (22/10/2021).

Dengan dibukanya kembali RTH dan taman-taman yang ada di Jakarta,  diharapkan juga dapat menemukan ketenangan di ruang terbuka bersama alam. 

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, RTH yang dibuka untuk umum beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00-17.00 WIB.

Kami tetap akan melakukan evaluasi sesuai kebutuhan. Semoga pandemi ini bisa dikendalikan dan kami bisa terus menambah taman kota yang akan dibuka kembali," ujarnya, Jumat (22/10/2021).

Ivan menjelaskan, jumlah pengunjung RTH maksimal 25 persen kapasitas tampung. Pengunjung RTH juga wajib menunjukkan bukti telah divaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi maupun JAKI.

"Anak di bawah usia 12 tahun diizinkan berkunjung  dengan pendampingan orang tua. Meski sudah dibuka untuk umum namun sarana olahraga dan permainan anak belum boleh digunakan," tandasnya.

Untuk diketahui, berikut daftar RTH yang sudah dibuka untuk umum;

Jakarta Pusat

1. Taman Surapati, Menteng

Berita Terkait

News Update