Riko menuturkan dalam MoU tersebut dijelaskan salah satunya yakni apabila terjadi perselisihan terkait pemberitaan seharusnya dapat diselesaikan menurut tata cara Undang-Undang Pers.
Mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalah melalui hak jawab dan koreksi. Hal itu tertuang dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers Pasal 5 ayat 2.
Riko mengamati, Kapolres pun tak ujug-ujug memberikan label hoaks terhadap berita tersebut. Dia menduga ada staf-nya yang memberikan masukan terkait berita itu.
"Kapolres tidak ujug-ujug melakukan itu (label hoaks) pasti ada staf-nya yang kurang paham. Entah Kasubag Humas atau tim komunikasinya," kata dia dalam diskusi.
Oleh sebab itu, dia meminta jajaran Polri cerdas dalam bermedia. Artinya, dapat memahami isi berita serta aturan terkait pers.
"Cerdas bermedia itu harus matang. Mungkin kapolres ketika diberitahu dia langsung ya sudah hoaks saja," tuntasnya. (kontributor/muhammad iqbal)