"Jika yang melakukan adalah keluarga itu hukumannya akan ditambah satu per tiga, hukumann maksimalnya 20 tahun. Itu yang kita harapkan dakwaannya 20 tahun karena terdakwa ini adalah ayah sambung atau ayah tiri," tambah Andre.
Informasi yang dihimpun sidang selanjutnya akan berlangsung pada Selasa (02/11/2021) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.
Kepala UPT P2TP2A Kota Tangerang Selatan Tri Purwanto mengatakan saksi yang dihadirkan yakni, korban, ibu dan bapak kandung serta kakaknya.
"Untuk korban akan didampingi oleh psikolog. Karena kondisinya saat ini masih sangat Trauma. Dia masih enggak mau ketemu sama orang-orang," katanya. (Muhammad Iqbal)