TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerkosaan bapak kepada anak tirinya di Tangerang.
Sidang ini berlangsung tertutup dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam sidang kedua Hakim ketua dipimpin oleh Arif Budi Cahyono.
Kali ini terdakwa RMS dan kuasa hukumnya terlihat hadir.
Selain itu korban dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PT2TP2A) Kota Tangerang Selatan juga hadir dalam persidangan ini.
Diketahui RMS merupakan seorang pengusaha Alat Kesehatan (Alkes).
Dia diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya.
Usai persidangan ini Kuasa Hukum Terdakwa RMS, Johnson mengaku masih akan menunggu keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya.
"Kan tadi Jaksa baca dakwaannya, nanti kita lihat saja saksi-saksi nanti Minggu depan. Jaksa, kan, sesuai yang diminta keterangan kita kan ada keterangan dari kita, bukti-bukti, apapun bentuknya yang salah harus dihukum," jelasnya, Rabu (20/10/2021).
Sementara itu Mitra hukum P2TP2A Kota Tangerang Selatan, Andre Rizaldy mengaku dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prisilia mendakwa RMS dengan pasal 81 dan 82 nomor 17 tahun 2016 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kalau kita lihat pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dakwaannya itu 15 tahun," ujarnya.
Bahkan menurut dia jika yang melakukan adalah keluarga maka hukuman akan menjadi lebih berat lagi.