ADVERTISEMENT

Pelaku Sudah Diringkus, Perempuan Korban Begal Payudara di Cipayung Berharap Dihukum Berat

Kamis, 21 Oktober 2021 16:27 WIB

Share
Begal payudara. Ilustrasi. (yono)
Begal payudara. Ilustrasi. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Perempuan berinisial MN (28) yang jadi korban pelecehan seksual modus begal payudara di Gang Joky, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, berharap pelaku yang melecehkannya dihukum berat.

Pelaku yang diketahui bernama Michael Ralou (19), sudah diringkus polisi Satreskrim Polrestro Jakarta Timur pada Selasa (19/10/2021) nantinya dijatuhi hukuman maksimal saat kasus berlanjut ke pengadilan.

"Harapannya semaksimal mungkin ya hukumannya," ucapnya kepada wartawan,  Kamis (21/10/2021).

Berharap diganjar hukuman berat agar pelaku jera tak melakukan hal serupa. Sehingga tidak ada lagi perempuan yang jadi korban pelecehan dan dirundung trauma seperti yang dialami MN.

Sejak hari kejadian pada Senin (11/10/2021) MN jadi korban pelecehan seksual bermodus begal payudara, dia menyampaikan bahwa dirinya mengalami trauma hingga sempat takut keluar rumah.

Namun, untuk saat ini, MN mengaku sudah lebih tenang. "Sekarang sudah lebih tenang, agak berkurang trauma," ujarnya.

Dikabarkan sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap pelaku pelecehan seksual bermodus begal payudara yang beraksi di Gang Joky, Kecamatan Cipayung, pada Senin (11/10/2021).

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menyampaikan, pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial MN (28) yakni pemuda bernama Michael Ralou (19).

Pelaku diringkus pada Selasa (19/10/2021) sore di kediamannya yang berada di Jalan Mini III, Kecamatan Cipayung setelah teridentifikasi berdasar rekaman  CCTV yang menyorot kejadian.

"Pada hari ini kita berhasil mengamankan yang bersangkutan. Masih kita kembangkan (penyidikan), untuk penangkapan di Jalan Mini III, Cipayung," ungkap Erwin kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT