ADVERTISEMENT

Masyarakat Adat Kapa dan Air Bangis‎ Demo di Jakarta, Desak Presiden Minta Tuntaskan Mafia Tanah

Kamis, 21 Oktober 2021 18:38 WIB

Share
Masyarakat Adat Kapa dan Air Bangis‎ Demo Di Jakarta, Minta Presiden RI Joko Widodo Minta Tuntaskan Mafia Tanah. (adji)
Masyarakat Adat Kapa dan Air Bangis‎ Demo Di Jakarta, Minta Presiden RI Joko Widodo Minta Tuntaskan Mafia Tanah. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan orang dari Masyarakat Adat Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, dan Masyarkat Adat Nagari Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat, melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Mereka meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menuntaskan sengkarut tanah ulayatnya dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang diduga dilakukuan Mafia Tanah.

"Kami meminta kepada Bapak Presiden agar keadilan itu ditegakkan. Hentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap masyarakat kami,” kata Koordinator Lapangan Aksi Solidaritas Masyarakat Adat Kapa dan Air Bangis, Tuanku M. Arif Datuak Majobasa‎.

Masyarakat Adat Kapa‎ dan Air Bangis meminta agar 4 orang warga Kapa, yakni Syafruddin, Alamsyah, Irwanto, dan Syafril alias Coga yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Sumbar agar dilepaskan dan dibebaskan dari tuntutan hukum.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1e KUHP dan atau Pasal 107 huruf a juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

"Empat orang yang ditangkap ini jelas bentuk kriminalisasi. Sementara ‎masyarakat kami ada dianiaya, dizalimi oleh karyawan perusahaan belum tentu bagaimana prosesnya. Yang kami minta keadilan, hentikan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat kami," paparnya.

Kasus yang sedang diadvokasi oleh advokat Coki TN Sinambela, bermula soal sengketa tanah ulayat milik masyarakat adat dengan pihak perusahaan PT PHP. Perusahan ini mengklaim mengantongi SK HGU Nomor 135/HGU RI/BPN/2014 tertanggal 10 Maret 2014.

Arif menyampaikan, lokasi HGU ini berada di Nagari Sasak bukan di Nagari‎ Kapa. SK HGU ini pun tengah dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA) sehubungan dengan gugatan yang diajukan Masyarakat Adat Nagari Kapa.

“Bahwa Masyarakat Adat‎ Nagari Kapa, cucu, dan kemenakan, tidak pernah menyerhkan tanah ulayat adatnya kepada pemerintah,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Arif, pihaknya meminta Presiden Jokowi agar membatalkan surat penyerahan tanah ulayat adat tahun 1997 dan mengembalikannnya kepada masyarakat adat Nagari Kapa.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT