Diperiksa Selama 9 Jam di Polda Metro Jaya, Rachel Vennya Terancam Satu Tahun Penjara

Kamis 21 Okt 2021, 23:15 WIB
Rachel Vennya mengaku tak melakukan karantina saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Boy William.  (Foto/cr07)

Rachel Vennya mengaku tak melakukan karantina saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Boy William.  (Foto/cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selama 9 jam, Selebgram Rachel Vennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, terkait aksi kaburnya saat karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.

Rachel Vennya diundang polisi untuk memberikan klarifikasi soal aksi kaburnya dari karantina setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat.

Rachel Vennya keluar dari ruang pemeriksaan didampingi pacarnya, Salim Nauderer yang juga ikut diperiksa polisi soal kabur dari karantina.

Sebelumnya, Rachel Vennya dan pacarnya tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.15 WIB, Rachel Vennya bungkam setelah diperiksa polisi.

Polisi mengungkap selebgram itu terancam satu tahun penjara jika terbukti melanggar ketentuan karantina.

"Kejadian tanggal 17 September lalu ada dugaan yang bersangkutan tidak karantina. Makanya dugaan pasal persangkaan di Pasal Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan. Ancaman satu tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Yusri belum bisa membeberkan pemeriksaan kepada Rachel Vennya, mengingat proses tersebut masih berjalan.

Namun dia mengaku pihaknya akan segera melakukan gelar perkara setelah pemeriksaan Rachel Vennya selesai.

"Karena ini masih lidik (penyelidikan) masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu, kita akan gelarkan (gelar perkara)," ungkap Yusri.

Sebelumnya diketahui, selebgram cantik ini memang menjadi sorotan publik usai melakukan aksi kabur saat karantina di RSDC Pademangan, Jakarta Utara.

Rachel Vennya kabur karantina sepulang dari Amerika Serikat.

Berita Terkait
News Update