TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - ARP, seorang kurir narkoba jenis sabu jaringan Aceh berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Bandara Internasional Soemarno-Hatta
ARP diamankan polisi karena berupaya menyelundupkan sabu 3,2 kg, yang rencananya akan diedarkan ke even di Mandalika.
ARP mengaku diupah Rp 25 juta untuk per kilogram sabu yang berhasil diselundupkan. Dengan begitu dari 3,2 kg sabu dirinya mendapat kurang lebih Rp 75 juta untuk sekali antar.
Kasat Narkoba Polres Kota Bandar AKP Nasrandi mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan kurang lebih 3,2 kg narkoba jenis sabu.
"Alhamdulillah sekitar dua pekan penyelidikan akhirnya mengerucut pada satu nama yaitu tersangka ARP alias J dimana berhasil kita amankan di Buaran Indah, Kota Tangerang," jelasnya.
Dari 3,2 paket tersebut, lanjut Kasat, pelaku ARP mengemas narkotika tersebut menjadi puluhan paket.
"Barbuk 32 bungkus narkotika sabu. Untuk modusnya ini kan belum terjadi. Masih menunggu perintah dari pengendalinya. Namun seperti yang biasa diungkap lainnya, biasanya ditaro di tas yang dibungkus alumnuium koil. Namun, alhamdulilah dengan kejelian langsung bisa diamankan," ujarnya.
Kata Kasat narkotika yang berhasil diamankan ini merupakan barang dari Aceh. Bahkan barang haram ini sempat diedarkan di wilayah Jakarta.
"Untuk jaringan narkotika dari Aceh. Pengakuan tersangka untuk peredaran di Jakarta dan sekitarnya itu sudah berjalan sekitar 6 bulan," ujarnya.
Meski demikian Kasat belum dapat menjelaskan ihwal pengendali dari barang haram ini.
Kata Kasat barang haram sabu itu akan diedarkan ke Mandalika untuk keperluan event yang diselenggarakan.