Polrestabes Medan Ungkap Penyeledupan 23 Kg Sabu, Begini Kronologis Penangkapannya

Rabu 20 Okt 2021, 23:51 WIB
Upaya penyeludupan 23 kilo gram (kg) narkoba jenis Sabu asal Tanjung Balai berhasil digagalkan Satuan Narkoba Polrestabes Medan. (ist)

Upaya penyeludupan 23 kilo gram (kg) narkoba jenis Sabu asal Tanjung Balai berhasil digagalkan Satuan Narkoba Polrestabes Medan. (ist)

MEDAN,SUMUT.POSKOTA.CO.ID - Satuan Narkoba Polrestabes Medan, bongkar kasus narkoba penyeludupan 23 kg narkoba jenis sabu asal Tanjung Balai, Medan, Sumut.

Modus yang dipergunakan tergolong baru yakni barang haram tersebut dibungkus menggunakan kemasan teh China.

Rencananya barang haram ini akan dipasarkan di kota Medan dan sekitarnya. 

Selain sukses menggagalkan penyeludupan sabu, petugas juga berhasil meringkus delapan orang pelaku, satu diantaranya berjenis kelamin wanita.

“Pelaku yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu untuk diedarkan di Kota Medan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Plt Kasat Narkoba Kompol, Rikki Ramadhan dan Kasi Propam Kompol Zonni Aroma kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu 20 Oktober 2021.

Para pelaku yang ditangkap itu, masing-masing berinisal S (22), GS (43), MJ, SNU (30), I (47) warga Medan FS (42) dan EA (34) warga Batubara dan 1 unit senjata api jenis revolver.

Kombes Riko menjelaskan, penangkapan yang dilakukan mulai tanggal 21 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo Mulyo. (medan/sumut mur/marwan)

Berita Terkait

News Update