Akhirnya! PPKM DKI Beralih Level 2, Wagub Ariza Imbau Keras Warga Lakukan Ini

Rabu 20 Okt 2021, 10:21 WIB
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Balaikota. (foto: poskota/deni zainudin)

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria di Balaikota. (foto: poskota/deni zainudin)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengingatkan, warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan disiplin melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM). Sekalipun, level PPKM di Jakarta kini telah turun dari 3 menjadi 2.

“Bersyukur akhirnya Jakarta masuk PPKM Level 2, namun demikian kami tetap minta seperti biasanya bahwa tempat yang terbaik pada masa pandemi adalah di rumah. Dan laksanakan prokes secara disiplin, patut taat dan bertanggung jawab,” ujarnya, Selasa (19/10/2021) malam.

Tak hanya itu, warga pun diimbau keras untuk selalu menjaga prokes 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Menurut Ariza, dalam penurunan level PPKM tentu ada terjadi pelonggaran terhadap sekotor-sektor atau tempat usaha sebagaimana konsekuensi dan kompensasinya.

Seperti di antaranya, sektor usaha non esensial kini maksimal 50 persen pekerjanya diperbolehkan Work from Office (WFO).

“Anak-anak sudah diperbolehkan masuk mal, kegiatan gym sudah bisa sampai pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen. Kafe operasinal malam sudah bisa sampai 50 persen, tempat ibadah 75 persen, transportasi umum sudah 100 persen, kemudian banyak lagi dispensasi kemudahan kelonggaran,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM Level 1-4 di Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus.

Kebijakan tersebut diberlakukan selama 14 hari, sejak 19 Oktober sampai dengan 1 November 2021.  

Tonton juga video "Fortuner Ringsek Tertindih Truk Kontainer, 1 Orang Luka". (youtube/poskota tv)

Adapun untuk Ibu Kota DKI Jakarta, turun dari PPKM Level 3 menjadi PPKM Level 2.

Penurunan tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. (deny)

Berita Terkait

Waspada, Level Turun, Kasus Naik 

Kamis 21 Okt 2021, 09:30 WIB
undefined
News Update