ADVERTISEMENT

Terkait Dugaan Langgar SOP Karena Memeriksa HP Pemuda Tanpa Izin, Aipda Ambarita Dipedriksa Oleh Propam

Selasa, 19 Oktober 2021 17:15 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (foto: Cr01).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (foto: Cr01).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bidang Propam Polda Metro Jaya tengah memeriksa Aipda Monang Parlindungan Ambarita (Aipda Ambarita) atau polisi 'artis' yang akrab disapa Ambarita.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) karena memeriksa handphone (HP) pemuda tanpa surat izin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan kepada Aipda Ambarita.

"Memang betul kita akui Pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP, sehingga sekarang ini Pak Ambarita kita lakukan pemeriksaan di Propam," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (19/10/2021).

Yusri menegaskan, pemerikaan HP boleh saja dilakukan oleh pihak kepolisian, asalkan sesuai dengam SOP yang sudah ditentukan.

Namun, Yusri menilai, apa yang dilakukan oleh Aipda Ambarita terhadap seorang pemuda dengan melakukan pengecekan handphone milik seorang pemuda diduga tak didasari surat izin.

"Makanya dugaan terhadap Pak Ambarita ini akan kita lakukan pemeriksaan oleh teman-teman dari Propam. Kalau memang ada kesalahan dispilin akan kita lakukan tindakan tegas," tegasnya.

Aipda Ambarita Dimutasi

Aipda Ambarita diketahui telah dimutasi ke Bidang Humas Polda Metro Jaya. Selain Ambarita, Aiptu Jakaria atau akrab disapa Jacklyn Choopers juga dilakukan mutasi.

Mutasi Aiptu Ambarita dan Aiptu Jacklyn itu tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/458/X/KEP./2021 per tanggal 18 Oktober 2021.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT